PERSYARATAN PELAYANAN PERMOHONAN AKTE KEMATIAN:
- Surat Pengantar RT dan RW
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
- Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
- Asli dan Fotocopy Surat Pengantar kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Tenaga Kesehatan (bila ada)
- Fotocopy KTP Suami/Istri/Ahli Waris
- Fotocopy dan Asli KTP Almarhum