PERSYARATAN PELAYANAN PERMOHONAN AKTE KEMATIAN: 

  1. Surat Pengantar RT dan RW 
  2. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  3. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
  4. Asli dan Fotocopy Surat Pengantar kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Tenaga Kesehatan (bila ada)
  5. Fotocopy KTP Suami/Istri/Ahli Waris
  6. Fotocopy dan Asli KTP Almarhum